Laporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota setiap bulan adalah sebagai gambaran kondisi masing-masing satuan kerja (satker) tersebut. Apabila dalam pelaporan dokumen yang harus dipenuhi lengkap, sesuai, dan tepat waktu, maka bisa diartikna proses kegiatan di satker tersebut berjalan lancar dan terkendali. Namun sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, tidak sesuai, atau pelaporannya tidak tepat waktu, hal tersebut menggambarkan bahwa kondisi di satker tersebut belum terkendali secara optimal. Demikian disampaikan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat pembukaan Rapat Kerja Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali SPIP bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring siang ini Jumat (11/6), diikuti ketua, anggota, sekretaris dan kasubbag selaku satgas SPIP di KPU Kabupaten Demak serta satgas SPIP di 34 KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Muslim mengatakan bahwa SPIP merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak di KPU kabupaten/kota. "Semua unsur harus terlibat. jika ada persoalan bisa segera diatasi bersama," ungkapnya.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestari Ningsih menyampiakna, SpIP adalah sistem pengendalian intern yang menyeluruh dari hulu sampai hilir, sehingga seluruh anggota satker harus terlibat. Untuk mengoptimalkan fungsi SPaiap, unsur pimpinan harus melakukan pembatasan dan pengawasan, dan evaluasi rutin yang dapat dilakukan melalui kegiatan rapat. Dengan optimalnya pelaksanaan SPIP ini, maka akan mendukung akuntabilitas yang muaranya adalah mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditambahkan Lestari bahwa tahun 2020 KPU mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian dari BPK. "Tahun 2017 dan tahun 2020 KPU mendapatkan opini WTP dari BPK," katanya.
Opini tersebut, lanjut Lestari, dapat diraih apabila satker memenuhi kriteria keandalan laporan keuangan sesuai regulasi, aset negara terkelola dengan baik, dan pelaksanaan kegiatan (baik tahapan maupun non tahapan pemilu/pemilihan) telah sesuai regulasi.
Pada raker evaluasi tersebut, KPU Provinsi Jawa tengah juga menyampaikan hasil penilaian pelaporan kartu kendali SPIP oleh KPU RI. Dari hasil penilaian tersebut, terdapat lima kabupaten/kota yang telah melaporkna secara lengkap, sesuai dan tepat waktu, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa catatan. Untuk beberapa kabupaten yang masih terdapat catatan, telah dilakukan klarifikasi oleh KPU provinsi Jawa Tengah.