KPU Kabupaten Demak melaksanakan rapat pembahasan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Kegiatan dilaksanakan siang ini (27/1) di aula kantor setempat, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak, dan dihadiri seluruh komisioner, sekretaris dan kasubbag di Lingkungan KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi meyampaikan, SOP Penyusunan Keputusan merupakan pedoman dalam menyusun keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Dia berharap SOP benar-benar dipedomani oleh seluruh jajaran sehingga kegiatan penyusunan keputusan terlaksana dengan baik. “SOP dibuat tidak sekedar dibuat, tapi untuk dilaksanakan,” jelas Bambang.
Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Demak Anita Dian Puspitasari menyampaikan draft SOP Penyusunan Keputusan. Mulai dari dasar hukum, keterkaitan, kualifikasi pelaksaan, peralatan dan perlengkapan serta pencatatan dan pendataan. Anita juga menyampaikan secara detail alur penyusunan Keputusan KPU Kabupaten Demak dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Demak yang dibuat dalam bagan mutu.
Setelah dilakukan kajian dan pembahasan, SOP tentang Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Demak ditetapkan.