KPU Demak Kembali Laksanakan “Kemisan”

KPU Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan kajian tematik “Kemisan” pagi tadi (27/1) di aula kanto setempat. Pada “Kemisan” edisi ke 13 ini, tema yang diangkat adalah pembahasan tentang Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019. Kegiatan yang dikemas “belajar bersama” tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak, dan sebagai Pembicara Angota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih.  Acara diikuti seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, serta sekretariat KPU Kabupaten Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, pemahaman terkait teknis penyusunan keputusan merupakan hal yang penting bagi seluruh jajaran di KPU Kabupaten Demak. Karena itu melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan serta kemampuan bagi seluruh jajaran tentang penyusunan keputusan, dan untuk selanjutnya diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Mengingat tugas sekretariat dalam penyusunan keputusan sangat komplek maka, diharapkan masing-masing unit kerja mampu melaksanakan tugasnya.

Seperti tugas unit kerja pengusul yang mengajukan rancangan keputusan misalnya, harus tanggap dan memahami  cara merancang keputusan sesuai tugas, pokok dan fungsinya. Begitu pula unit kerja penyusun yang melakukan legal drafting atas rancangan keputusan yang dibuat unit kerja pengusul juga harus mampu mengumpulkan bahan dan melakukan legal drafting. “Di sini koordinasi dan kerjasama yang baik antar unit kerja sangat dibutuhkan agar rancangan keputusan yang dibuat sesuai, dan pelaksanaannya pun tepat waktu,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, selain menjelaskan mekanisme penyusunan Hastin juga menyampaikan terkait kerangka keputusan yang terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran disertai contoh penulisannya.