Bimtek Pengendalian Risiko

Terdapat dua jenis  sifat laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu terdiri dari laporan penyelenggaraan dan laporan maturitas. Laporan penyelenggaraan mengacu pada Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Sedangkan yang dimaksud maturitas adalah laporan berupa penilaian kematangan atau kedewasaan yang dilakukan oleh Inspektur Utama suatu lembaga. Hal tersebut disampaikan Kapsari, Ak, MA perwakilan dari BKPP saat menjadi nara sumber dari pada kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko SPIP ang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut diikuti pengelola SPIP di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah, serta KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak hadir secara langsung sebagai peserta pada kegiatan yang diselenggaran kemarin (6/12) tersebut.

Kaspari menjelaskan bahwa meskipun di Undang-Undang 1 Tahun 2004 pengaturan SPIP hanya bagian kecil dari pasal-pasal yang diatur di undang-undang tersebut, namun  pada pelaksanaannya SPIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 sangat rigit dan detail. Penyelenggaran SPIP lebih berbatasan pada aktivitas keuangan. Tetapi aktivitas keuangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan lain.

Kaspari menambahkan bahwa kegiatan dalam SPIP terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, ektivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan laporan. Berkaitan dengan penilaian risiko terdiri dari beberapa kegiatan yanitu identifikasi risiko, analisi, evaluasi dan threatmen atau rencana tindak pengendalian. “Organisasi yang bersifat otonomwalaupun hierakis kegiatannya maka penyelenggaranya dapat memiliki capaian yang berbeda. Dimana adanya stategis dan pelaksanaan operasional. Dari situ penilaian maturitas SPIP laporannya going by concern,” jelas Kaspari.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim aisha menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU gencar dilaksanakan dua tahun terakhir. Sejauh ini unsure yang dilakukan masih sebatas pengendalian dan pelaporan kartu kendali. Karena itu melalui kegiatan tersebut diharapkan menambah pemahaman pengelola SPIP, sehingga pemetaan risiko dapat intensif dilaksanakan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.