KPU Kabupaten Demak melaksanakan rapat pleno penetapan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 10/HK.03.1-Kpt/3321/KPU-Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, hari ini (25/10). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor setempat tersebut, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, dan dihadiri komisioner, sekretaris serta kasubbag KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan keputusan tersebut untuk menetapkan susunan keanggotaan pada unit pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Demak. Dalam keputusan tersebut juga diatur terkait tugas, wewenang dan fungsi keanggotaan pada unit pengendalian gratifikasi. Disebutkan bahwa tugas dan wewenang satgas antara lain, menerima, meriviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, laporan penolakan dan laporan pemberian gratifikasi dari jajaran KPU Kabupaten Demak dan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu/Pemilihan.
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa ada beberapa kegiatan pengendalian gratifikasi yang dilakukan satgas. Diantaranya mendorong pimpinan satuan kerja untuk mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas dan pengumuman dalam proses tahapan pemilu/pemilihan. Selain itu, memberikan informasi kepada jajaran KPU Kabupaten Demak, serta Badan Ad hoc serta pihak ketiga terkait adanya Peraturan Pengendalian Gratifikasi.