KPU Kabupaten Demak mengikuti webinar bertajuk Teknik Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, hari ini (25/10). Acara yang diikuti ratusan peserta berasal dari penyelenggara pemilu (KPU Kbaupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota) ini menghadirkan nara sumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dan sebagai Pemantik Anggota KPU Provinisi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan.
Saat membuka acara webinar, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa kegiatan diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Diharapkan Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota mampu menjadi “selimut” dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, serta mampu melakukan pengawasan sehingga penyelenggaraan pemilu/pemilihan dapat berjalan sesuai koridor regulasi. Diharapkan pula KPU Kabupaten/Kota memliki kecakapan dalam menghadapi sengketa proses, dan menyiapkan segala sesuatunya apabila terjadi sengketa proses.
Anggota KPu Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan, ada beberapa factor yang menjadi penyebab sengketa proses. Diantaranya, proses penerimaan berkas syarat dukungan dimana syarat dukungan tidak memenuhi jumlah dan dinaytakan TMS, penerimaan berkas pendaftaran/pencalonan dimana syarat pendaftaran/pencalonan tidak lengkap/tidak sesuai sehingga dinyatakan TMS, ditemukannya masalah hukum terkait dokumen persyaratan pencalonan sehingga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonannya, dan adanya pelanggaran yang sanksinya pembatalan calon.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan bahwa ada beberapa isttilah dan mekanisme yang berbeda antara penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan. Pada penyelenggaraan pemilu mengacu pada pasal 468 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pada penyelenggaran pilkada diatur pada pasal 142 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada penyelenggaraan pemilu, terang Heru, tahapan penyelesaian permohonan sengketa meliputi penerimaan permohonan pemohon, mediasi, adjudikasi, dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada, tahapan penyelesaian permohonan sengketa meliputi penerimaan permohonan pemohon, musyawarah tertutup, musyawarah terbuka dan pembacaan putusan. Untuk proses penyelesaian permohonan ini batas waktunya adalah 12 hari terhitung sejak permohonan pemohon diregister. “Permohonan pemohon bisa dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung (online). Jadi batas waktu 12 hari penyelesaian sengketa proses tidak dihitung ketika permohonan masuk. Karena terkadang tidak semua permohonann pemohon yang sepenuhnya lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Sehingga waktu penyelesaian 12 hari dihitung sejak permohonan diregister,” jelas Heru.
Kabiro Advokasi Hukum dan Sengketa KPU RI, Joyo menyampaikan materi Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan. Dijelaskan bahwa kewenangan penegakan pelanggaran dan sengketa pemilihan dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Untuk penegakan pelanggaran administrasi di Bawaslu, penegakan pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu dan Mahkamah Agung, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP dan pelanggaran pidana pemilihan di ranah Gakkumdu. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu dan PTTUN, dan untuk sengketa hasil diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.