KPU Kabupaten Demak mengikuti kegiatan “Rabu Ingin tau” dengan tema Antisipasi Benturan Kepentingan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/8). Acara yang diselenggarakan melalui media daring itu, dibuka oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.HI, yang sekaligus sebagai nara sumber. Nara sumber lainnya adalah Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti, S.Pd.I. Kegiatan diiikuti oleh Divisi Hukum, Kasubbag hukum dan staf, serta Kasubbag Tekmas dan staf KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ika selaku Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal mengatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Tegal menerima surat dari DPC Partai NasDem Kabupaten Tegal yang isinya meminta Daftar Hadir DPT se Dapil 3 sebanyak 775 TPS, Daftar Hadir DPTb se Dapil 3 sebanyak 775 TPS dan Daftar Hadir DPK se Dapil 3 sebanyak 775 TPS. permintaan tersebut ditolak dikarenakan masih berada dalam kotak suara yang tersegel dan KPU Kabupaten Tegal sedang proses sengketa di MK (kotak berisi formulir model C dalam keadaan tersegel dan dapat dibuka apabila di perlukan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilu). oleh Partai NasDem lalu mengajukan sengketa ke KI.
Oleh KI diputus bahwa KI menagabulkan Permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang menjadi pokok permohonan yang mengenai Daftar Hadir DPT se Dapil 3 sebanyak &&% TPS. Daftar hadir Daftar Hadir DPTb se Dapil 3 sebanyak 775 TPS dan Daftar Hadir DPK se Dapil 3 sebanyak 775 TPS bersifat terbuka.
Muslim Aisha menyampaikan bahwa kasus KPU Kabupaten Tegal ini membuktikan bahwa KPU sebagai lembaga publik akan kena sehingga harus lebih hati-hati dan lebih mengakrabi Informasi publik yang berujung sengketa. selain KPU Kabupaten Tegal situasi ini juga dialami oleh KPU Kota Solo dan KPU Kabupaten Purbalingga namun tidak sampai diajukan sengketa.
Ermy Sri Ardhyanti mengatakan bahwa dalam persidangan KPU Kabupaten Tegal menyatakan bahwa permohonan informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan. Pertimbangan Hukum Putusan KIP yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyampaikan bahwa Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU, Saksi dan Pengawas TPS atau Pemantau Pemilu ayng hadir pada rapat penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video. Informasi yang diminta Pemohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
Ditambahkan oleh Handoko Komisioner KIP Jawa Tengah Pengecualian informasi tidak menghalangi hak publik untuk mendapatkan salinan dokumen (PerKI 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi). "Jadi kalau ada permohonan informasi dalam dokumen tertentu dan dalam dokumen tersebut ada informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan atau berdasarkan uji konsekuensi dikecualikan maka wajib dihitamkan," tambah Handoko.