KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik.

KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik. Acara yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak tersebut dilaksanakan siang tadi (7/12) bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Latif. Sebagai peserta, perwakilan partai politik di Kabupaten Demak, serta seluruh sekretariat KPU Kabupaten Demak.

Divisi HUkum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menyampaikan, beberapa perubahan pengaturan tentang pendafatraan, verifikasi dan penetapan partai politik direncanakan oleh KPU RI karena dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, serta hasil evaluasi KPU RI dengan hirarkinya dan evaluasi dengan partai politik. Dari beberapa hal tersebut diambil kesimpulan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya adalah perlu adanya penyempurnaan regulasi serta melakukan optimalisasi penggunaan teknologi secara komprehensif. 

Berkaitan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang berbunyi Parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi namun tidak diverifikasi secara factual, juga akan dituangkan dalam perubahan pengaturan pendaftaran. “KPU melaksanakan verifikasi factual terhadap dokumen persyaratan parpol peserta pemilu yang meliputi, parpol calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secra nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota maupun tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta prpol yang ditetapkan dengan kepurusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. 

Hastin menambahkan, dalam upaya penyempurnaan regulasi, KPU RI memperhatikan unsure murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Kemudahan diwujudkan dengan direncanakannya tahapan persiapan pendaftaran partai politik selama 120 hari. Dimana selama waktu yang disediakan tersebut, parpol dapat menginput data ke dalam sipol. Kemudian, kemudahan juga dilakukan dengan memberlakukandata dan dokumen pendaftaran secara tersentral di KPU RI. Selain itu juga pengoptimalan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan egiatan dengan biaya yang murah, pelaksanaannya lebih cepat, transparan serta akuntabel. 

Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Latif menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan secara elektronik. Dijelaskan bahwa jenis fungsi pemutakhiran meliputi fungsi pemutakhiran secara regular serta berdasarkan permintaan. Dokumen yang dimutakhirkan meliputi fotocopy salinan Berita Negara RI yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum, SK kepengurusan semua tingkatan, surat keterangan tentang keterwakilan perempuan, KTA dan KTP serta foto, surat keteragan terkait alamat kantor, fotocopy rekening, surat pernyataan sebagai anggota parpo, serta SK penunjukan petugas penghubung. “Untuk tahapan pemutakhiran, akan dilaksanakan tiap semester dengan mekanisme pemutakhiran, sinkronisasi, penerimaan data, pemeriksaan, penetapan hasil dan pelayanan informasi.,” terangnya.