Teknik menyelesaikan rekomendasi dalam PELANGGARAN ADMINISTRASI

Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan di luar tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran tata kerja, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan, kewajiban KPU (jajarannya) dan peserta pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, saat memimpin kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi, kemarin (26/08). Bimbingan Teknis di laksanakan secara daring, diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan Staf KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Muslim aisha menyampaikan pelanggaran administrasi bisa berdampak terhadap pelanggaran kode etik dan pidana. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, hal mendasar  yang harus dilakukan KPU adalah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai regulasi. “Terpenting yang harus kita lakukan adalah melaksaakan tugas sesuai prosedur. KPU tidak cukup hanya baik. Karena terkadang, pelanggaran itu juga bisa terjadi karena dampak dari pihak lain,” ujar Muslim

Ditambahkan Muslim, bahwa pada pelaksanaan Pilkada 2020 terdapat 17 kabupaten/kota yang mendapat rekomendasi dari Pengawas Pemilihan, dan empat kabupaten/kota lainnya tidak mendapatkan rekomendasi. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pilkada menindaklanjuti dengan berpedoman pada PKPU 25 Tahun 2013 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU 14 Tahun 2013. Langkah tersebut meliputi, mencermati kembali data atau dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu, melakukan klarifikasi dan/atau berkoordinasi  dengan para pihak berkenaan dengan rekomendasi bawaslu, dan menyusun kronologi. Kemudian, menyusun telaahan hukum/kajian atas rekomendasi Pengawas Pemilihan, membuat keputusan dalam rapat pleno dan penyampaian keputusan kepada Pengawas Pemilihan serta diumumkan kepada publik.