KPU Kabupaten Demak mengikuti kegiatan “Rabu Ingin tau” dengan tema Antisipasi Benturan Kepentingan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah hari ini (2/5). Acara yang diselenggarakan melalui media daring itu, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, yang sekaligus sebagai nara sumber. Nara sumber lainnya adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Kegiatan diiikuti 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Yulianto menyampaikan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang begitu komplek berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Sehubungan hal tersebut, seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan diri. Persiapan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dengan melakukan kegiatan penguatan kelembagaan serta penguatan kapasitas SDM yang ujung-ujungnya adalah untuk meningkatkan trust kepada masyarakat. “Untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan di tahun yang sama, tentu saja membutuhkan kesiapan dan kekuatan yang ekstra bagi penyelenggara. Karena, banyak tahapan pemilu yang beririsan dengan pilkada. Potensi konfliknya pun cukup besar. Untuk itu melaui kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi benturan kepentingan tersebut,” jelas Yulianto.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menjelaskan pengertian Benturan Kepentingan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KPU, adalah situasi dimana penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan (Conflict of interest) di KPU dapat berasal dari internal (komisioner maupun sekretariat), bisa juga dari eksterna . Benturan kepentingan tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dikatakan Muslim bahwa benturan kepentingan terjadi apabila pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau mengesampingkan profesionalitas seorang penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pertimbangan pribadi dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat, dan/atau kelompok yang kemudian mendesak, mempengaruhi, dan mereduksi kebijakan yang sedang dibangun, sehingga mengakibatkan adanya kebijakan atau keputusan yang menyimpang orisionalitas keprofesionalannya.
“Agar potensi terjadinya conflict interest tidak terjadi, pelibatan keluarga, kerabat atau kelompok dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Negara lebih baik dihindari. Jangan sampai karena masukan atau himbauan dari mereka, akan berpengaruh terhadap kebijakan yang kita ambil. Seperti ketika melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa. Jangan sampai penyedia yang terpilih adalah mereka yang ada hubungan keluarga, kekerabatan, atau hubungan kelompok,” terangnya.
Ditambahkan Muslim, tindakan yang dapat dilakukan untuk melakukan penanganan benturan kepentingan oleh penyelenggara Negara KPU adalah, pertama, penyelenggara Negara yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingankepada atasan langsung. Kedua, Penyelenggara Negara yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan, dilarang meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas terkait dengan situasi benturan kepentingan, serta mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi terdapat benturan kepentinganatau memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.