KPU Kabupaten Demak siang ini (25/1) melaksanakan rapat dengan agenda persiapan pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Januari 2022. Sebagaimana agenda yang telah ditetapkan, rapat persiapan pelaporan kartu kendali dijadwalkan dalam tiga pertemuan, yaitu tanggal 25 (akhir bulan), tanggal 3 dan tanggal 6. Jika di tanggal 3 atau tanggal 6 kartu kendali dan data dukung sudah lengkap, maka akan segera dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Demak tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak, dan dihadiri komisioner, sekretris, serta kasubbag di Lingkungan KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa pelaporan kartu kendali SPIP merupakan wujud pengendalian minimal yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Demak. Melalui laporan kartu kendali dan data dukung yang dilaporkan pada rapat persiapan maka akan diketahui pelaksanaan kegiatan setiap bulannya. Baik itu terkait keuangan, persediaan dan BMN, kinerja, pengadaan dan sebagainya. Dari laporan tersebut dapat dilakukan evaluasi, untuk dilakukan peningkatan maupun perbaikan pada bulan berikutnya.
Hastin menambahkan, kartu kendali yang disusun KPU Kabupaten Demak merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Jadi setelah disusun kita laporkan ke KPU Provinsi. Jenis dari Kartu Kendali tersebut terdiri dari Kartu kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan, Persediaan Asset BMN, SAKIP, dan Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah,” jelas Hastin.
Dalam pelaporan kartu kendali tersebut lanjut Hastin, harus dilengkapi dengan data dukung SPIP. Misal untuk Kartu Kendali SAKIP, harus dilengkapi RENSTRA, Indikator Kerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Laporan Kinerja. Kemudian untuk Kartu Kendali SAKIP, harus dilengkapi RENSTRA, Indikator Kerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Laporan Kinerja.