KPU Demak Tetapkan SOP Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran

Sebagai sebuah langkah mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik, salah satu upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Demak adalah dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud meliputi segala sesuatu yang digunakan untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan  pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan.  Hari ini ( 14/1) upaya pembangunan infrastruktur tersebut diimplementasikan dengan kegiatan pembahasan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Demak, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak, dan dihadiri komisioner, sekretaris, kasubbag, pejabat fungsional, serta pengelola keuangan.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, pada tahun 2021 KPU Kabupaten Demak telah menetapkan SOP tentang Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran Tahun 2021. Namun karena masa berlaku SOP tersebut berakhir di tanggal 31 Desember 2021, serta harus menyesuaikan dasar hukum yang baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran, maka perlu disusun kembali SOP yang baru. Dengan ditetapkannya SOP tersebut diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi anggaran akan mampu memahami prosedur dan alur pengajuan revisi anggaran, memahami bahan dan dokumen pendukung dalam komponen penyusunan revisi anggaran, serta mampu berkoordinasi dengan antar personil. “Dengan demikian mekanisme penyusunan dokumen revisi anggaran terlaksana sesuai prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan lengkap. Keakuratan data juga dapat dimaksimalkan karena ada tahapan analisis yang dilaksanakan secara berlapis,” jelas Bambang.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak menambahkan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat dalam melaksanakan tugas/pekerjaan. Dengan ditetapkannya SOP pada hakekatnya adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas. Mengingat pentingnya sebuah SOP, setelah penetapan SOP pada hari ini, nanti akan disusun lagi SOP-SOP yang lain. Dia menegaskan bahwa munculnya SOP tidak harus dari ide pimpinan, namun semua personil bisa mengusulkan. “Kami sudah merencanakan beberapa SOP di tahun 2021 ini. Dalam proses penyusunannya, mekanismenya kita buat hampir seperti mekanisme penyusunan keputusan. Sub Bagian pengusul nanti bisa mengusulkan draft, kemudian dilakukan legal drafting di kasubag hukum, selanjutnya akan dibahas di rapat dan ditetapkan dalam rapat pleno,” terang Hastin.

Sementara itu pada pembahasan tersebut, Kasubbag Program dan Data Erika Bestyasamala memaparkan draft SOP yang memuat dasar hukum, kualifikasi pelaksanaan, perlengkapan, pencatatan dan pendataan hingga bagan alur dalam proses penyusunan dokumen revisi anggaran. Setelah dilakukan pembahasan, Ketua KPU Kabupaten Demak menetapkan SOP tentang Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran tersebut.