Sedikitnya tedapat empat komponen yang dibutuhkan dalam membangun sebuah system Informasi perundang-undangan atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Empat komponen tersebut meliputi hardware, soft ware, brainware, content. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perundang-Undangaan KPU RI, Nur Syarifah, S.H., LLM, saat menjadi nara sumber dalam acara Webinar SiGincu yang diselenggarakan KPU Kabupaten Majalengka siang ini (27/4), dengan tema Strategi Membangun JDIH Yang Berkualitas dan Aksesibel. Selain Nur Syarifah, acara yang diikuti KPU Kabupaten/Kota di Indonesia (termasuk KPU Kabupaten Demak) itu, juga menghadirkan nara sumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan S, SH, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa, S.H.I dan pemantik Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, M.HI.
Lebih lanjut Nur Syarifah menjelaskan bahwa hardware atau perangkat yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk sebuah JDIH, karena tanpa adanya perangkat ini mustahil sebuah JDIH bisa dibangun dengan baik. Hardware mumpuni yang harus tersedia yaitu computer server, jaringan internet dan storage. Selain hardware yang mumpuni, software atau aplikasi antar muka yang friendly atau mudah digunakan juga harus dipenuhi karena akan memudahkan publik mengakses produk hukum yang disediakan di JDIH. Komponen lain yang dibutuhkan adalah brainware, yaitu SDM pengelola JDIH yang harus memiliki keahlian dalam mengoperasikan aplikasi dan memahami peraturan per Undang-Undangan. Selanjutnya content atau data dan informasi yang disajikan dalam JDIH juga penting yaitu berupa dokumen per Undang-Undangan atau produk hukum.
Nur Syarifah menuturkan, untuk membangun JDIH yang stategis dan menarik, pengelola JDIH harus memperhatikan criteria-kriterianya. Kriteria pertama, tampilan menarik. Tampilan antarmuka pengguna JDIH terlihat menarik agar pengunjung yang menggunakan JDIH semakin banyak. Kedua, user friendly. Semua fitur dan menu yang tersedia pada JDIH harus mudah digunakan oleh pengguna. Ketiga, searching engine. Perlu adanya fitur penelusuran, karena hal ini sangat penting untuk memberikan kemudahan pada pengguna ketika mencari informasi yang dibutuhkan secara cepat. Keempat, mudah diakses. “Informasi yang tersedia dalam JDIH harus mudah diakses oleh siapapun, kapanpundan dimanapun,” tandasnya. Kelima, produk hukum harus valid (peraturan yang masih berlaku), akurat (dapat dipercaya), mutakhir (informasi terbaru) dan tepat waktu.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa, S.H.I. menyampaikan pengalamannya dalam pengelolaan JDIH KPU Pangandaran yang berhasil meraih penghargaan dari KPU RI sebagai pengelola JDIH terbaik. Disampaikan Suwardi bahwa selain pemenuhan komponen dan kriteria, publikasi dan sosialisasi atas pembentukan JDIH juga menjadi hal penting. “untuk mengenalkan kepada publik tentang JDIH, kami melakukan sosialisasi ke lembaga maupun instansi pemerintah dalam setiap kesempatan, menge-share produk hukum yang sudah di-upload di JDIH ke publik melalui media sosial, dan membuat bahan sosialisasi seperti x-banner yang ditempatkan di tempat-tempat strategis,” jelasnya.