Terdapat tiga kategori daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020. Yaitu, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Latif dalam acara Penyuluhan PKPU 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (30/11). Acara yang berlangsung di Aula II KPU Demak itu diikuti oleh peserta yang berasal dari unsure tim kampanye, ormas, organisasi wanita, komunitas disabilitas, desk pilkada, serta instansi terkait.
Abdul Latif menjelaskan bahwa untuk Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS terdaftar dalam DPT, dengan menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP elektronik. Untuk pemilih DPPH merupakan pemilih yang karena kedaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan pindah ke TPS lain di wilayah Kabupaten Demak. Pemilih DPPH terlebih dahlu harus mengurus kepindahannya ke PPS dan akan mendapatkan Formulir Model A.5-KWK untuk ditunjukkan pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS lain. “Sedangkan pemilih yang masuk dalam DPTB adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak masuk dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. Hak pilih hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai yang tertera dalam KTP elektronik,” jelasnya.
Ditambahkan Abdul Latif di PKPU 18 tahun 2020 ada beberapa perubahan nama formulir. Seperti formulir pemberitahuan kepada pemilih misalnya, yang dulu nama formulirnya Model C.6-KWK sekarang menjadi C. Pemberitahuan-KWK, Formulir Model C1-KWK plano menjadi Formulir Model C.Hasil-KWK, salinan Formulir Model C1-KWK menjadi Formulir Model C.Hail Salinan KWK, Formulir Model C2-KWK menjadi Formulir Model C.Kejadian Khusus-KWK dan/atau keberatan-KWK, Formulir Model C-7 KWK menjadi Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih-KWK, Formulir Model A.Tb-KWK menjadi formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan –KWK, dan Formulir Model A.Tb-Kwk menjadi formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
Anggota KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menambahkan, Penyuluhan PKPU 18 Tahun 2020 ini sebagai media penyampaian informasi agar publik mengetahui dan memahami aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020. “Melalui forum ini kami juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya serta memberikan masukan agar penyelenggaraan Pilbup Demak 2020 brjalan lancar dan sukse,” pungkasnya.