KPU Demak tetapkan Keputusan Tentang Pedoman Teknis Pengamanan Surat Suara

KPU Kabupaten Demak telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 184/HK.03.1-Kpt/3321/Kab/XI/2020  tentang Pedoman Teknis Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 pada 27 November 2020. Penetapan keputusan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Hadir dalam acara tersebut seluruh Anggota KPU Kabupaten Demak, Kasubag Hukum dan staf subag hukum KPU Kabupaten Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan penetapan Keputusan tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara maupun pihak percetakan dalam mengamankan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020. Dengan terbitnya Keputusan tersebut diharapkan agar proses pengaman suara dapat berlangsung efisien dan akuntabel sehingga kualitas penyelenggaraan  Pilbup Demak 2020 juga terjaga.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan bahwa dalam Keputusan tersebut pengamanan surat suara memuat pengamanan di percetakan dan pengaman surat suara di KPU. Dalam bab pengamanan di percetakan, diatur terkait pengamanan pencetakan dan penghitungan, pengamanan pengepakan dan penyimpanan, pengamanan pendistribusian dan pengamanan pemusnahan. “Untuk pengamanan pemusnahan di Percetakan, dilakukan dengan memusnahkan kelebihan pencetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Demak dan Polres Demak,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Hastin, dalam  bab pengaman di KPU Kabupaten, diatur terkait pengamanan penerimaan, pengamanan penyortiran dan pelipatan serta penghitungan, pengepakan dan penyimpanan, pengamann dan pendistribusian serta pengamanan pemusnahan. “Untuk pengamanan pemusanahan di KPU Kabupaten ini dilakukan dengan memusnahkan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 hari sebelum pemungutan suara. Pemusanahan nantinya dilaksanakan 1 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan disaksikan oleh Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten,” tambahnya.