KPU Kabupaten Demak mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Program Kerja Kegiatan Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan secara daring pagi tadi (20/1), dipimpin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Acara diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan sinkronisasi rencana kegiatan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pilkada 2024, serta rencana kegiatan tahun 2022. Selain itu dilaksanakan pula evaluasi kinerja Divisi Hukum dan pengawasan pada tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menekankan kembali tugas pokok dan fungsi yDivisi Hukum dan Pengawasan. Sebagaimana tercantum dalam PKPU Tata Kerja, tugas pokok dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan adalah penyusunan regulasi, telaah hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa proses/tahapan /hasil pemilu/pemilihan/non tahapanpemilu/pemilihan, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, serta penanganan pelanggaran administrasi, kode etik dan kode perilaku. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi tersebut dijabarkan dalam program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2022. Diantaranya adalah rapat kerja/rapat koordinasi berkaitan dengan kebutuhan penyusunan keputusan dan SOP tahun 2022, persiapan penyusunan Keputusan Pilkada 2024, telaah hukum dan advokasi, penguatan kapasitas advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses tahapan, program pengembangan JDIH, penyelenggaraan SPIP dan penanganan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.