Administrasi Pemilu Adalah Wajah Profesionalisme Penyelenggara

Pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan sesungguhnya adalah sumber masalah dalam pemilu. Betapa tidak, karena pelanggaran administrasi berpotensi menjadi sumber terjadinya pelanggaran pidana, sengketa serta pelanggaran kode etik penyeenggara pemilu. Karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu, diharapkan mampu melaksanakan tahapan sesuai prosedur, karena administrasi pemilu adalah wajah profesionalisme penyelenggara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Propinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, saat memimpin Rapat Kerja Idenifikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelaggaran Administrasi Dalam Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah, pagi ini (13/8 ). Raker yang dilaksanakan secara daring itu, diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.  Kegiatan bertujuan untuk mereflesi kembali pelanggaran administrasi yang terjadi di KPu kabupate/kota di Jawa Tengah pada pemilu 2019 maupun pilkada 2020, serta penanganannya.

Moslem memberikan beberapa contoh pelanggaran administrasi yang berdampak terhadap pelangagran ainnya.  Diantaranya adalah kesalahan administrasi dalam pemberlakuan  kotak suara yang tidak ditutup atau tidak disegel. Hal tersebit berdampak terhadap terjadinya pelanggaran pidana. Kemudian, contoh pelanggaran administrasi yang berdampak terjadinya sengketa adalah adanya ketidakpuasan dari pihak lain yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan KPU. Bahkan, ketika ketika KPU tidak menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang direkomendasikan pengawas, tindaklanjut yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan, maka akan berdampak terhadap munculnya pelanggaran kode etik.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan, lanjut Moslem, ada beberapa hal yang penting dperhatikan oleh KPU. Diantaranya, tidak boleh salah, tidak boleh keliru, tidak boleh kurang, tidak perlu ada yang dirugikan. “Pelanggaran administrasi tidak boleh menunggu ada pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang dirugikan. Intinya agar kita terhindar dari pelanggaran administrasi, adalah dengan melaksanakan tahapan sesuai prosedur dan aturan. Jangan lalai, harus cermat dan hati-hati,” jelasnya.