KPU Kabupaten Demak hari ini (30/5) mengikuti Bimbingan Teknis Legal Drafting dengan tema “Format Peraturan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum”. Kegiatan yag dilaksanakan secara daring tersebut merupakan kegiatan seri kedua, karena sebelumnya telah dilaksanakanan kegiatan serupa dengan tema “Tipologi Keputusan KPU”, yaitu pada tanggal23 Mei 2022. Acara dibuka Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, sebgai nara sumber Fungsional Muda Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah. Sebagai peserta adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah beseta Kasubbag Hukum dan SDM.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Anggota KPU Kabupaten/kota serta kasubbag hukum dalam memahami secara teknis format peraturan dan kepitusan yang telah dibakukan. Menurutnya hal tersebut sangat penting karena, dalam aktivitas keseharian terutama saat tahapan pemilu/pemilihan berlangsung tak lepas dari regulasi dan penyusunannya.
Fungsional Muda Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Oktiana Indi Hertyanti, menyampaikan bahwa dalam penyusunann PKPU didahului dengan kaijan akademis yang paling sedikit memuat nama rancangan PKPU, sistematika, latar belakang dan tujuan penyusunan pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur serta analisis. Terkait kerangka peraturan meliputi judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan dan lampiran. “Untuk bagian Pembukaan, diatas frasa yang menjelaskan pejabat yang menetapkan peraturan terdapat frasa “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Sedangkan untuk batang tubuh memuat ketentuan umum, materi pokok, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” jelasnya.
Selain tentang format peraturan, Indi juga menjelaskan detail tentang format keputusan. Dijelaskan bahwa untuk sistematika keputusan memuat judul yang terdiri dari nomor dan tahun penetapan serta nama keputusan, pembukaan yang terdiri dari jabatan pembentuk keputusan, konsideran, dasar hukum, memerhatikan dan dictum memutuskan. Selain itu, batang tubuh dalam bentuk dictum, kemudian penutup dan lampiran.