Kemisan Edisi-6 “Kajian Draft SOP Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran”

Kegiatan “Kemisan” yang rutin diselenggarakan KPU Kabupaten Demak setiap sebulan minggu pertama dan minggu ke 3 kembali digelar. Pada “Kemisan” edisi ke enam yang dilaksanakan kamis (7/10) itu, mengambil tema kajian draft Standar Operasional Prosedur Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran Tahun 2021. Kegitana dilaksanakan di ruang rapat Komisioner, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak. Hadir pada kegiatan tersebut, komisioner KPU Kabupaten Demak, sekretaris, serta kasubbag di KPU Kabupaten Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa draft Standar Operasioanl Prosedur Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran KPU Kabupaten Demak Tahun 2021 sebelumnya telah disusun. Guna lebih mematangkan draft tersebut, dilakukan kajian dan selanjutnya ditetapkan. Dengan ditetapkannya SOP tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi KPU Kabupaten Demak dalam menyusun dokumen revisi anggaran. “Dapat revisi anggaran tentunya tidak serta merta diajukan. Tentu ada tahapan yang harus dilalui sehingga pelaksanaan revsi anggaran ini bisa sistematis, efektif, efisien serta terukur. Karena itu kita buat SOP ini sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen revisi anggaran, dan diharapkan pula mampu meningkatkan akuntabilitas,” terangnya.

Sementara itu, dalam SOP tersebut dijelaskan mengenai ruang lingkup yang dilengkapi dengan alur pelaksanaan tahapan yang dibuat dengan format bagan alir. Ruang lingkup kegiatannya meliputi penyusunan rencana revisi anggaran, kajian atas nota dinas pengajuan rencana revisi anggaran, penyusunan hasil reviu revisi anggaran, tindaklanjut hasil reviu rencana revisi anggaran, arahan lanjutan rencana revisi anggaran, rapat pleno revisi anggaran, menindaklanjuti hasil rapat pleno, menysun dokumen revisi anggaran di aplikasi SAKTI, verifikasi dokumen revisi anggaran, dan pengiriman usulan revisi.