KPU Kabupaten Demak mengikuti Webminar bertajuk Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, hari ini (8/10). Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirkan nara sumber Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, S.H, M.H. Sebagai Pemantik adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.H.I.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.H.I. menyampaikan, banyaknya kebutuhan KPU di seputar pidana pemilu/pemilihan mengilhami KPU Provinsi Jawa Tengan untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Kebutuhan tersebut diantaranya adalah pemahaman tentang pembuatan pidana pemilu, menghindarkan diri untuk tidak menjadi tersangka selama penyelenggaraan pemilu, serta kemampuan teknis dalam memberikan keterangan di bawaslu, polisi dan kejaksaan. Selain itu, kepercayaan diri (keberanian dalam menghadapi proses penyelesaian pelanggaran pidana), dan kemampuan melakukan penanganan dalam menghadapi persidangan. “Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu terutama dalam menghadapi persoalan pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan,” terangnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, S.H, M.H menjelaskan beberapa ketentuan sanksi tindak pidana pada Pemilu berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017. Seperti ketentuan Pasal 492 yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00”.
Sementara itu Kabiro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat KPU RI,Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa perbuatan pidana adalah tindakan yang dianggap melawan hukum. Usur pidana terdiri dari manusia, sifatnya yang melawan hukum, serta diancam dengan undang-undang yang sudah mengatur ancaman, sanksi dan denda.
Pada kesempatan tersebut Joyo juga mengupas alur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dikatakan Joyo bahwa alur penyelsaian pelanggaran tindak pidana pemilu/pemilihan diawali dari adanya laporan atau temuan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gukkumdu sendiri terdiri dari tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisiam dam Kejaksaan. Temuan atau laporan yang disampaikan ke Sentra Gakkumdu tersebut selanjutnya diregistrasi, dilakukan pembahasan pertama, selanjutnya dilakukan klarifikasi dan penyelidikan. Hasil klarifikasi dan penyelidikan kemudian diplenokan. Jika temuan atau laporan tersebut tidak terbukti, maka proses akan dihentikan. Namun jika terbukti akan diteruskan ke penyidikan. “Selanjutnya dilakukan pembahasan ketiga, kemudin pelimpahan ke pengadilan, pelimpahan ke pengadilan, dan menghasilkan putusan pengadilan. Berikutnya dilakukan pembahasan ke empat, bisa banding atau melaksnakan hasil putusan,” jelasnya.