Sumber permasalahan hukum yang berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, hari ini (20/7) di”kulik” dalam kegiatan Sharing Session yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, serta Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Muhammad Rifai Harahap. KPU Kabupaten Demak hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, bersama KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.
Dalam sharing session tersebut, Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Rifai Harahap menyampaikan terdapat beberapa pokok permohonan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhirnya putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 9 TPS. Pokok perkara tersebut antara lain adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb akan tetapi terdaftar dalam DPT di TPS lain di desa yang berbeda, adanya pemilih yang terdaftar dalam DPT akan tetapi menggunakan hak pilih di TPS lain di desa yang sama, adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb akan tetapi bukan merupakan penduduk kabupaten setempat. Selain itu adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap diberikan formulir C. Pemberitahuan.
Pasca pelaksanaan PSU tahap pertama, lanjut Rifai, terdapat permohonan gugatan lagi dengan pokok permohonan antara lain, adanya petugas KPPS yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah pindah domisili dari kabupaten setempat, adanya pemilih yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, adanya pemilih yang NIK pada KTP el dan KK berbeda, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan KTP el. “Atas permohonan gugatan, MK melalukan pertimbangan bahwa adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak dapat menunjukkan KTP-el, maka MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan PSU di dua TPS,” terang Rifai.
Anggota KPU Provisni Sumatera Utara Ira Wirtati menyampaikan bahwa pada dasarnya banyak pembuktian yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu atas permohonan perkara tersebut. Namun ketika MK telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU, pihaknya menekankan agar perintah tersebut dilaksanakan secara professional dan bertanggungjawab. Pihaknya pun melakukan monitoring dan supervisi secara menyeluruh terhadap tahapan PSU yang dilakukan dua tahap oleh KPU Labuhanbatu.
Sementara Itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan bahwa belajar dari pengalaman PHP dan PSU yang dilakukan Kabupaten Labuhanbatu, dapat diambil kesimpulan bahwa sebagai penyelenggara pemilu selain melaksanakan tahapan juga tidak boleh abai sedikitpun terhadap kegiatan pegadministrasian. Artinya, selain melayani penyelenggara pemilu juga harus mengadministrasikan. Menurutnya, mendata dan melayani tersebut harus dilaksanakan secara setara, benar dan konsekuen. “Kekuranagan maupun kesalahan dalam melayani dan mengadministrasikan akan berakibat munculnya konsekuensi hukum. JIka sampai terjadi bisa membawa KPU ke MK, dan bahkan bisa merubah hasil pemilu,” jelasnya. Karena itu Muslim berharap, melalui kegiatan sharing session ini dapat menjadi pemngetahuan, pembelajaran sekaligus identifikasi permasalahan yang muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Dengan demikian akan muncul upaya untuk melakukan antisipasi agar permsalahan hukum tidak terjadi.