KPU Kabupaten Demak Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provnsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022

KPU Kabupaten Demak, Selasa (16/3) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provnsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Sosialisasi yang bersifat internal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupupaten Demak, Bambang Setya Budi. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor tersebut, diikuti seluruh komisioner, pejabat sutruktural serta bendahara KPU Kabupaten Demak.
Bambang menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannnya Keputusan KPU RI Nomor 60 Tahun 2022 pada 4 Maret lalu. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut perencanaan program dan kegiatan akan segera dilaksanakan  . Karena itu perlu dilaksanakan pemetaan pelaksanaan kegiatan dengan menyusun kegiatan Prioritas Nasional (PN) dalam mendukung tahapan pemilu dan pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan program serta kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga. Meskipun dalam Keputusan tersebut dijabarkan mengenai penjelasana program, kegiatan dan out put mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabhpaten Demak, lebih spesifik Bambang menjelaskan terkait penjelasan program, kegiatan dan output tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan tersebut Bambang juga menyampaikan tugas dan fungsi divisi serta pejabat pengawas di masing-masing sub bagian sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021. Hal ini sangat penting, terlebih pasca penataan struktur organisasi dan dilaksanakannya pelantikan pejabatan pengawasan (pejabat eselon IV) di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, perlu dilakukan refresh dan pematangan terhadap tanggung jawab pejabat pengawas. “Kenapa saya sampaikan tugas dan fungsi divisi dan ka subbag, karena dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 sangat berhubungan. Divisi sebagai penangungjawab kebijakan harus mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melaksankan tugas dengan kasubbag sebagian penaggungjawab teknis. Jika koordinasi terbangun baik, saya yakin pelaksanaan tugas berhasil maksimal,” tandasnya.