PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan rancangan PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi bahasan menarik dalam kegiatan kajian tematik “Kemisan” edisi 23 yang dilaksanakan hari ini (14/7). Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Demak tersebut dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdul Latif. Acara diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural serta staf di Lingkungan KPU Kabupaten Demak.
Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan bahwa penetapan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU RI pada tanggal 9 JUni 2022 merupakan pelaksanaan mancat Pasal 176 ayat 8 Undang-Undang 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Dimana di pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenaik tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu akan diatur lebih lanjut dengan PKPU. PKPU Nomor 3 tersebut terdri batang tubuh yang memuat 7 pasal serta lampiran berisi time table tahapan.
“Pada PKPU 3 Tahun 2022 ini dituangkan dua jenis tahapan penyelengaraan pemilu. Yang pertama tahapan pemilu secara menyeluruh yang dituangkan dalam pasal 3, sedangkan tahapan lainnya adalah tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yaitu pada pasal 4. Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh yang dituangkan di pasal 3 ini, sama persis seperti tahapan yang tercantum pada pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut secara rinci Hastin juga menjelaskan mengenai jadwal masing-masing-masing tahapan yang tercantum dalam lampiran PKPU tersebut. “ Jika melihat time table pada lampiran PKPU ini memang berbeda dengan PKPU-PKPU dengan substansi yang sama yang ditetapkan KPU pada pemilu maupun pemilihan sebelumnya. JIka dulu rincian detailnya juga dimasukkan di dalamnya, untuk PKPU ini tahapan dan jadwal bersifat global. Di Pasal 6 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 diatur dalam PKPU. Artinya akan ada PKPU lagi yang akan mengatur detail rincian program dan kegiatan setiap tahapannya,” terang Hastin.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Tenis Penyelenggaraan menyampaikan materi mengenai isu strategis Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol PEserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Disampaikan Latif bahwa kebijakan KPU dalam rancangan PKPU tersebut adalah memuat unsure mudah, efisien, cepat, transparan. Latif juga menyampaikan isi draft PKPU pasal demi pasal serta isu strategis yang nantinya akan diterapkan dalam pendaftaran dan verifikasi parpol.