Sebagaimana Pasal 7 PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam format daftar informasi publik kepada pemohon atau pengguna informasi public, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, HM. Eberta Kawima saat kunjungan kerja di KPU Kabupaten Demak (23/4). Kunjungan kerja dalam rangka supervisi kegiatan PPID di KPU Kabupaten Demak tersebut, diterima Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Demak, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Demak.
Kewajiban lain KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, lanjut Eberta Kawima, adalah menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public.
Eberta Kawima menambahkan, pelayanan informasi public harus dikelola dengan baik. Untuk pelaksanaannya KPU Kabupaten Demak dapat membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien. “Disini peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting. PPID sebagai corong informasi KPU harus mampu mengaplikasikan tugas dan wewenangnya sebagaimana telah diatur di Pasal 29 PKPU 1 Tahun 2015. Diantaranya, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengecaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi public. Selain itu, menghimpun informasi public dari seluruh unit kerja, serta menata dan menyimpan informasi public.