KPU Kabupaten Demak hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan KPU Ri di Hotel Grand Mercure Kemayoran. Acara yang dihadiri 293 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota itu, dihelat dalam tiga gelombang. Kabupaten Demak yang diwakili Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi HUkum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum masuk dalam kegiatan gelombang kedua yaitu mulai tanggal 22 sampai 24 November 2020.
Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, dan dihadiri Anggota KPU RI. Kegiatan sebagai salah satu upaya persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Pemilihan.
Beberapa materi yang disampaikan antara lain Kebijakan KPU dalam fasilitasi Penanganan Penyelesaian Hasil Pemilihan, Hukum Acara, mekanisme, tahapan dan jadwal penyelesaian PHP di MK, Sistem Informasi Penanganan perkara elektronik pada PHP 2020, tata cara pengadaan pengacara/kuasa hukum pada PHP serta teknis penyusunan jawaban dan alat bukti pada perkara PHP. “Pada kesempatan tersebut peserta juga melakukan praktek penyusunan jawaban dan alat bukti pada PHP. Selain itu juga dilakukan simulasi proses menyelesaikan perkara PHP,” terang Hastin.
Pada kesempatan tersebut Anggota KPU RI Hasyim Asyari menandaskan agar KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota menyiapkan kronologi untuk setiap peristiwa di semua tahapan. Kronologi dan dokumentasi merupakan hal yang sangat penting sebagai bahan untuk pembuktian atas kinerja KPU ketika terjadi sengketa. Selain itu ditegaskan pula agar dalam melaksanakan tahapan, protocol kesehatan juga wajib diterapkan. Karena, sukses pilkada tidak hanya sukses secara tahapan, keselamatan penyelenggara dan masyarakat juga hal yang harus diutamakan.