KPU Kabupaten Demak telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 07/HM.03.2-Kpt/3321/Kab/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno (14/4) yang diikuti seluruh komisioner KPU Kabupaten Demak, sekretaris, dan para kasubbag, bertempat di aula KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan, penetapan Keputusan Pembentukan Bakohumas ini merupakan tindaklanjut atas Keputusan KPU Nomor 172/HM.02.Kpt/06/KPU/III/2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 10/HM.03.2-Kpt/33/Prov/IV/2021 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di LIngkungan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 07/HM.03.2-Kpt/3321/Kab/IV/2021 mencantumkan susunan Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan KPU Kabupaten Demak. Dalam keputusan tersebut dicantumkan pula tugas yang harus dilakukan oleh pengurus Bakohumas dalam melakukan koordinasi. Diantaranya, melakukan koordinasi dengan KPU dan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kelancaran arus informasi antara satuan tugas, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan badan koordinasi kehumasa pada instansi/lembaga Pemerintah Kabupaten Demak, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan.