KPU Kabupaten Demak telah memiliki ruang Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH). Pembentukan ruang yang terintegrasi dengan ruang sub bagian Hukum ini, sebagai sarana penyediaan produk hukum. Di ruang ini juga dilengkapi fasilitas tembat baca, sehingga public yang ingin mengakses produk hukum KPU Kabupaten Demak bisa lebih nyaman.
Hastin Atas Asih, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan ruang jdih pembentukan ruang JDIH KPU Kabupaten Demak sebagai upaya pengembangan JDIH. “Public selain dapat mengakses informasi dan dokumentasi hukum melalui website jdihkpu Kabupaten Demak juga bisa datang langsung ke KPU untuk mendapatkan informasi hukum,” jelasnya.
Pengelolaan JDIH, lanjut Hastin, mendasar pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Keptusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang JDIH KPU. Pada Pasal Perpres Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan bahwa Pimpinan Instansi wajib membentuk organisasi JDIH di lingkungannya.
Sementara itu Kasubag Hukum KPU Kabupaten Demak, Anita Dian, berharap masyarakat dapat memanfaatkan sarana dan prasarana JDIH yang teah dibentuk KPU Kabupaten Demak. Baik ruang JDIH, website JDIH KPU Kabupaten Demak. “Untuk website bisa diakses di alamat http://jdih.demakkab.go.id,” jelasnya.