KPU Kabupaten Demak rutin setiap bulan menyusun dan melaporkan Kartu Kendali ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Pelaporan kartu kendali tersebut paling lambat disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10.
Hastin Atas Asih, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan Kartu Kendali yang disusun KPU Kabupaten Demak merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak untuk mnegidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu sudah terlaksana secara efektif, efisien, trnasparan dan akuntabel.
Hastin menyampaikan, dalam menyusunan kartu kendali SPIP wajib dilengkapi dengan data dukung. Untuk kartu kendali kepegawaian misalnya, dilengkapi rekap absensi, rekap perjalanan dinas, rekap SKP, Daftar Urut Kepegawaian, dan Rekap Kepegawaian (Dosir). “Untuk kartu kendali persediaan asset dan BMN, harus dilengkapi Laporan Persediaan, BA stock opname Persediaan, BA Rekon SKPA dan SIMAK BMN, BA Rekon KPKNL, BA Kondisi Barang, BA Stock Opname Aset BMN, Calk dan ADK SIMAK BMN,” terangnya.