Identifikasi permasalahan hukum penting dilakukan karena akan dapat mengetahui resiko yang berpotensi terjadi. Jika resiko dapat diketahui lebih awal makan upaya pencegahanpun dapat dilakukan. Demikian disampaikan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Affifudin saat menyampaikan materi pada kegiatan hari kedua pada Rakor Penangan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Hotel  Mercure Ancol Jakarta (5-7). Untuk tujuan identifikasi permasalahan adalah untuk melakukan mitigasi resiko dan meminimalisir terjadinya persoalan hukum dan pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Selain identifikasi permasalahan, hal lain yang perlu disiapkan adalah melakukan dokumentasi di setiap kegiatan serta membuat kronologi. "Jika  semua sudah disiapkan, apabila ada sengketa kita siap," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Afif mengingatkan kewajiban KPu  dalam ketentuan pasal 462 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi "KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan". Kemudian pasal 469, yang berbunyi bahwa putusan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol, penetapan DCT, dan penetapan Paslon. 
Dia menambahkan bahwa posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah sebagai terlapor sedangkan dalam sengketa proses adalah sebagai termohon/tergugat.