Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi salah satu materi yang disampaikan saat Rakor Penanganan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu DPR dan DPRD di Jakarta, (5-7), di Jakarta. Pada tema SPIP, menghadirkan dua pemateri, yaitu Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priatna dan Inspektur Wilayah 2Adi Wijaya. Pada kesempatan tersebut disampaikan hal penilaian hasil penilaian pelaporan SPIP tingkat nasional mulai Januari 2022 hingga sekarang, dan peringkat tertinggi diraih provinsi Jawa Tengah dengan nilai 99,86 persen.
Inspektur Utama KPu RI Nannang Priatna menyampaikan bahwa pelaporan kartu kendali SPIP merupakan pelaksaan salah satu unsur SPIP. Diharapkan jajaran KPU benar-benar melaksanakan pelaporan secara lengkap dan tepat waktu karen dari situ menunjukkan upaya pengendalian telah dilakukan. Nanang juga menyampaikan bahwa 2 tahun KPu mendapatkan predikat WTP. Hal itu merupakan bukti bahwa pelaksanaan maturitas SPIP sudah memenuhi. Diharapkan hal tersebut tetap sama pada saat tahapan berlangsung. Nanang juga menyampaikan quality assurance dengan 5 kegiatan dapat dilaksanakan, meliputi audit, review, monitoring, evaluasi dan konsultasi.
Sementara itu, Inspektur Wilayah 2 Adi Wijaya menyampaikan bahwa masing-masing satker perlu menerapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian sebagaimana diamanatkan pada PkPu Nomor 8 tahun 2021 Tentang Tata kerja. Dimana di PKPU tersebut ada 3 kategori, yaitu untuk pengawasan internal lebih ditujukan kepada pengawasan etika penyelenggara badan ad hoc, pengendalian internal berkaitan dengan SPIP dengan acuan PKPU 17 tahun 2012, dan pembentukan tim kepatuhan untuk pencegahan, mekanisme wistelblowing.
Adi Wijaya juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengendalian ada beberapa peran yang dilaksa akan secara berlapis. Lapor pertama pengendalian adalah masing-masing sub bagian, lapis kedua diperankan Satgas SPIP, lais ketiga adalah  inspektorat, dan lapis keempat adalah BPK.