Waspada terhadap tekanan dan pesanan. Demikianlah kalimat yang dipesankan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Prof. Mohammad saat menjadi Nara sumber dalam kegiatan Rakor Penanganan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Ri di Jakarta. Selain Ketua DKPP, pada hari kedua (6/8), kegiatan yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kab/kota se Indonesia itu juga menghadirkan nara sumber Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyanto.
Lebih lanjut Prof. Mohammad menekankan agar jajaran KPU di semua tingkatan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar kode etik. "12 prinsi penyelengara pemilu harus benar2 melekat dan dilaksanakan sehingga hal-hal yang berpotensi mempersulit diri sendiri dan merugikan lembaga tidak terjadi," ujarnya. Selain itu, dia juga berpesan agar kordinasi yang baik antar KPu dan Bawaslu juga diciptakan, agar tujuan untuk mewujudkan pemilu berkualitas dapat terwujud. "KPU dan Bawaslu bukan dualisme, tapi dualitas yang harus saling bersinergi," katanya
Sementara itu, pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Totok Hariyanto menyampaikan materi tentang Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Totok mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga kepercayaan rakyat. karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenang harus sesuai dengan regulasi Dia juga menekankan bahwa saat ini Bawaslu berupaya merubah paradigma lama dengan cara melakukan beberapa hal. Yaitu, memaksimalkan pencegahan , menyusun instrumen pemetaan kerawanan, mengefektifkan sosialisasi dan koordinasi baik ke sesama penyelenggara, parpol maupun masyarakat, serta melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.