Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota untuk lebih memahami tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tak hanya itu PKPU Nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pun harus dipelajari lebih mendalam, termasuk lampiran yang menjadi alat kerja dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal demikian disampaikan Hasyim saat membuka Rakor Penanganan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD di Jakarta (5-7/8) yang diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Demak serta KPu di seluruh Indonesia.
Guna melihat kesiapan jajarannya dalam menghadapi Pemilu 2024 serta tahapan pendaftaran verifikasi parpol, Hasyim memberikan pertanyaan kepada beberapa KPU provinsi dan KPU kab/kota tentang berapa dapil yang dikelola dimasing2 wilayah, berapa jumlah TPS yang akan dikelola, berapa jumlah DPT. Nama formulir yang digunakan saat tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual pun tak luput dr pertanyaan yang diajukannya.
Hasyim juga menjelaskan mekanisme pendaftaran hingga verifikasi faktual yang dilakukan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022.