Rakyat Indonesia kini bersiap menyambut pesta demokrasi serentak pada tahun 2024. Pada tahun tersebut, akan ada dua gelaran pemilihan untuk memilih calon pemimpin dari tingkat pusat hingga daerah, yakni Pemilihan Umum (pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilu digelar untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pilkada digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Beberapa bulan kebelakang, tepatnya 31 Januari 2022, telah diputuskan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dan sembilan bulan setelahnya, tepatnya pada 27 November 2024, akan digelar pemilihan kepala daerah.
Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (6) menyatakan bahwa “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.” Karena tanggal pemungutan suara telah ditetapkan 14 Februari 2024, maka waktu start awal 20 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, jatuh pada 14 Juni 2022.
Pembukaan untuk mengawali tahapan pemilu 2024 telah ditandai dengan seremoni peluncuran (launching) tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2020 nanti malam yang direncanakan dihadiri oleh Presiden, DPR RI, DKPP RI, Jajaran Bawaslu RI dan KPU RI berjenjang dari tingkat Pusat,Provinsi dan Kabupaten/Kota baik secara daring maupun luring serta lembaga terkait pemilu lainnya.
Sebelum itu, Pada tanggal 9 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah menetapkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022 dan diundangkan dihari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. PKPU tersebut juga sudah diunggah di situs website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
Bahwasanya PKPU adalah regulasi yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia untuk menjabarkan norma dalam UU Pemilu. PKPU sederajat dengan peraturan pemerintah (PP). Karena, tak seperti undang-undang lain yang dijabarkan dengan PP, UU Pemilu maupun UU Pilkada dijabarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu, dijabarkan dengan PKPU oleh KPU, dan dijabarkan dengan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam lampiran yang tertuang dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dapat dirinci sebagai berikut : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024), Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023), Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022), Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022), Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023), Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023), Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023), Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024), Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024), Pemungutan suara (14 Februari 2024), Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024), Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024), Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK), Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024), Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Adapun tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika terjadi Pilpres 2 Putaran adalah : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024), Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024), Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024), Pemungutan suara (26 Juni 2024, Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024), Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).
Selain menyepakati Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu juga telah menyepakati durasi masa kampanye. Kesepakatan itu berbentuk persetujuan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari. Kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam pemikiran DPR RI melalui Komisi II DPR, pemendekan masa kampanye menjadi 75 hari ini bisa dilakukan dengan dua syarat. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Kedua, pemerintah dan penyelenggara pemilu diminta untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.
Mari sambut gembira Pemilihan Umum serentak 2024.
Pemilihan Umum Telah Memanggil Kita...!
Artikel by Akhmad Nizam Baequni, M.Pd