TELOR BEBEK EDISI ke-III

Brebes – Rabu (17/5) Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Brebes kembali menyelenggarakan kegiatan Telaah dan Orientasi Regulasi Bersama Bekerja (TELOR BEBEK) Edisi ke-III, dimana 2 (dua) edisi sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022. Program Telor Bebek kali ini berbeda dengan 2 (dua) edisi sebelumnya, dimana diedisi sebelumnya acara diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Brebes, tetapi dalam edisi kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes mengundang seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Kabupaten Brebes untuk mengkaji dan menelaah produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi atau produk hukum di lingkungan Sekretariat PPK khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada kegiatan TELOR BEBEK Edisi ke-III ini mengambil tema tentang “Telaah dan Orientasi Regulasi terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Wakro dengan dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sri Nurokhmi Susilowati. Acara ini diselenggarakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Brebes dan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baequni atas nama Ketua KPU Kabupaten Brebes. Dalam sambutannya, Nizam menuturkan bahwa kegiatan Telor Bebek merupakan wadah bersama untuk mengkaji serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan-peraturan terbaru dari KPU Republik Indonesia. Dijelaskan pula terkait tahapan-tahapan yang sedang berjalan saat ini di KPU Kabupaten Brebes. Sebagai penutup, diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan supaya lebih memahami regulasi terkait kepemiluan dan juga tahapan-tahapan yang harus dijalankan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Wakro, menyampaikan materi terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu. “Sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum tentunya akan menghadapi berbagai macam potensi pelanggaran terkait dengan kepemiluan, maka dari itu setiap penyelanggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu harus mengetahui dan memahami terkait alur penanganan pelanggaran apabila terjadi hal-hal tersebut”, paparnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelanggara pemilu juga harus paham asas hukum Lex Spesialis Derogat Legi Generalis dan juga penerapannya agar bisa membedakan peraturan mana yang akan diterapkan kepada subjek hukum, sebagai contoh apabila ada kepala desa yang dengan terang-terangan berkampanye mendukung salah satu partai politik, dalam hal tersebut konstruksi hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena lebih spesifik terhadap subjek hukumnya bukan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena mekanisme alur penanganan pelanggarannya-pun nanti akan berbeda. Oleh karena itu dia berharap penyelenggara pemilu khususnya di wilayah Kabupaten Brebes baik itu dari KPU Kabupaten Brebes dan Bawaslu memahami alur penanganan pelanggaran dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Diskusi ini memantik beragam pertanyaan dari para peserta dan memicu diskusi yang menarik. Seperti pertanyaan dari Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Kecamatan Bulakamba yang bertanya terkait mekanisme penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan di sosial media. Wakro dalam hal ini menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu tetap melakukan mekanisme pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan melalui media sosial dengan tetap memberikan peringatan administratif meskipun disampaikan bahwa cukup sulit untuk mengawasi hal tersebut karena belum adanya kerjasama yang resmi antara badan penyelanggara pemilu dengan pihak jasa penyedia layanan sosial media tersebut.