Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Produk Hukum dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah

Semarang, Rabu, 20 April 2022, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Produk Hukum dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.


Rapat koordinasi bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilaksanakan  secara hybrid dengan menghadirkan Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI secara daring dan dihadiri oleh perwakilan 35 KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah.


Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro yang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan hari ini yang juga sebagai upaya dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.


Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menyampaikan mengenai persiapan yang perlu dilakukan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 nantinya juga berkaitan dengan penyusunan regulasi.


“Ya, agenda kita di sini adalah untuk mengindentifkasi kebutuhan kita dalam penyusunan regulasi (keputusan/sop/lainnya) terutama untjk persiapan pemlihan 2024 yang menjadi tanggungan kita, dan lebih dari itu pertemuan ini juga bisa untuk konsolidasi diantara kita para divisi hukum & pengawasan untuk menambah pengetahuan gambaran ttg pemilu, pemilihan dan segala sesuatu yang terkait lainnya. Oleh karena itu sambil menikmati kekhusyukan puasa, kita mengusahakan yang lebih mengenai bentuk, pola, isi dan ‘ugo rampe’ lainnya dalam rangka menunaikan tugas kita mempersiapkan regulasi tersebut”. ujar Muslim Aisha memberikan tanggapan tentang tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Produk Hukum dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.


Materi Pertama disampaikan oleh Nur Syarifah selaku Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, dalam paparannya beliau menyampaikan mengenai teori-teori dalam penyusunan keputusan sampai kepada dasar-dasar dalam menyusun keputusan/produk hukum di Lingkungan KPU.


Kegiatan selanjutnya adalah perwakilan dari setiap KPU Kabupaten/Kota yang hadir untuk melakukan inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan/penetapan berdasarkan pada paparan materi yang sudah disampaikan sebelumnya. Kegiatan inventarisasi langsung dipandu oleh Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.


Rapat Koordinasi inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan penyelenggaran di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.


 


Tim Redaksi

JDIH KPU Jateng