Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pemilih/Pemilihan

Semarang, 11 Oktober 2021 –  Pelanggaran administrasi sering terjadi pada tahapan Pemilu /Pemilihan. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyelenggara Pemilu/Pemilihan se Jawa Tengah, teknik penyelesaian pelanggaran administrasi  menjadi penting dan menarik untuk dikaji dan dibahas secara mendalam.

KPU Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, kembali menyelenggarakan seminar dengan tajuk “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pada Tahapan Pemilih/Pemilihan” secara daring. Web Seminar dilaksanakan pada Senin, 11 Oktober 2021 yang merupakan seminar lanjutan dari seminar sebelumnya pada tahapan pemilih/pemilihan. Lewat rangkaian web seminar ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan menguatkan kapasitas penyelenggara dalam menghadapi dan mengatasi pelanggaran dan sengketa yang terjadi pada tahapan Pemilu/Pemilihan.

Seminar kali ini menghadirkan narasumber, Sumartanto, S.H., M.H. (Ketua Pengaldilan Tata Usaha Negara Semarang), Sigit Joyowardono, SH (Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretaiat Jenderal KPU RI) dan juga Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Provinsi Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan) sebagai pemantik awal berjalannya seminar. Acara tersebut dimoderatori oleh Dewantoputra A. S.H sebagai Kepala Bagian HTH KPU Jateng. Dalam pemaparan materinya, narasumber membahas mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Acara seminar dibuka oleh Yulianto Sudrajat S.Sos, M.IKom selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau menyatakan “Kewenangan PTUN adalah menerima, memeriksa kemudian memutus, dan menyelesaikan sengketa proses pemilu, setelah seluruh upaya penyelesaian administrasi dibawaslu telah dilakukan, kemudian ditindaklanjuti dan naik ke PTUN apabila belum bisa diterima oleh penggugat. Dengan begitu, acara seminar kali ini harapannya dapat memberi manfaat bagi KPU Provinsi Jawa Tengah beserta 35 Kabupaten/kota, dalam mempersiapkan menghadapi tahapan pemilu dan pemiihan 2024”.