BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Semarang, 15 Oktober 2021 

KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan

Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Acara yang berlangsung di Patra Jasa Hotel & Convention tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro.

Dalam pembukaan disampaikan oleh Ketua,  JDIH merupakan corong informasi tentang berbagai regulasi dalam  Pemilu.

Turut hadir secara daring adalah Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari yang memberikan arahan tentang peran penting JDIH sebagai wujud transparansi dalam penyediaan dan pengelolaan data serta akses informasi hukum, terlebih menjelang

Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU harus selalu mengupdate  dan menyampaikan informasi yang pasti kepada masyarakat, tepiskan informasi yang tidak benar yang berkembang dimasyarakat dan menyampaikan pendapat yang rasional berdasarkan teori.

Hadir sebagai Narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI adalah Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah.

Dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, saat ini KPU masih membangun masterplan agar semua sistem di KPU dapat terintegrasi. Terkait dengan pengelolaan JDIH, beliau menyampaikan bahwa dalam pengelolaan JDIH membutuhkan pengetahuan dan pengembangan kreatifitas, jangan terpaku pada keterbatasan SDM, sumber anggaran, dan sarana prasarana.

Lebih lanjut,  beliau meminta agar dalam pembuatan konten memperhatikan kemudahan akses, informasi yang valid, mutakhir dan tepat waktu.

Menegaskan kembali tentang pengelolaan JDIH, Dvisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha mengingatkan bahwa

JDIH Kab/Kota merupakan bagian yang terintegrasi dengan KPU RI, sehingga segala sesuatu mengikuti apa yang ada di JDIH KPU.

Meskipun ada keterbatasan konten yang dapat di explore oleh KPU Kab/Kota maka perlu membentuk  tim dan menyusun perencanaan konten secara konsisten, kesinambungan dan updating