SOSIALISASI KODE ETIK KEPADA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PILKADA SERENTAK 2024 SE KABUPATEN KUDUS

Semarang, 18 Oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi menghadiri Undangan sebagai Narasumber pada Kegiatan Sosialiasi Kode Etik Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Serentak 2024 se Kabupaten Kudus Kamis (17/10/2024) Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel @HOM Kudus yang mana di hadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini di Hadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Bapak Ahmad Amir Faisol dan beliau berharap semua peserta kegiatan ini dapat memanfaatkan waktu belajar dengan fokus dan pastinya bisa menyerap apa yang disampaikan oleh pemateri yakni Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurut Muslim selaku pemateri Etika Badan Adhoc harus berpegang Prinsip Profesionalitas yakni: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewang dan jabatan; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu; bertindak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu; melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi; dan tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggaraan pemilu.