BIMBINGAN TEKNIS KODE ETIK DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN PADA PILKADA TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN MAGELANG

Semarang, 14 Oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi menghadiri Undangan sebagai Narasumber pada Kegiatan Bimbingan Teknis Kode Etik dan Penguatan Kelembagaan Bagi Penyelenggara Pemilihan pada Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten magelang Senin (14/10/2024) Kegiatan ini dilaksanakan di Omah Kembang Merbabu Ngablag Magelang yang mana di hadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten magelang dalam kegiatan ini di Hadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Bapak Ahmad Rofiq dan beliau berharap semua peserta kegiatan ini dapat memanfaatkan waktu belajar dengan fokus dan pastinya bisa menyerap apa yang disampaikan oleh pemateri yakni Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurut Muslim selaku pemateri Etika yang sering terabaikan oleh Penyelenggara Pemilu yakni: Prinsip KKN: menolak pemberian dalam bentuk apapun; memperlakukan peserta pemilu dengan adil melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai penyelenggara pemilu; tidak menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu dan tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye diluar kantor atau diluar kegiatan kedinasan lainnya.