Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri VI: Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan

Pada hari Selasa (28/06), Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri VI: Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan, sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, khususnya Divisi Hukum dan Subbagian Hukum dan SDM dalam penyusunan legal drafting dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.


Melanjutkan kegiatan pada sesi sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri VI: Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan. sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, khususnya Divisi Hukum dan Subbagian Hukum dan SDM dalam penyusunan legal drafting. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2022 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. 

Kegiatan bimtek dibuka oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah,  dan sebagai Narasumber pada Materi Bimtek Legal Drafter kali ini  yaitu Heny Andriana (JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng).


Dalam pengarahannya, Muslim Aisha menjelaskan tentang perlunya kita memahami lebih dalam tentang Makna Fungsi dan Lampiran yang sering dijumpai di peraturan undang-undang pemilu yaitu terdapat di lampiran tentang daerah pemilihan, lampiran tentang jumlah penyelenggara dll. Muslim Aisha mencontohkan penjelasan dari jadwal tahapan pemilu dalam Peraturan KPU No.3 Tahun 2022. bahwa hampir di semua peraturan KPU memuat lampiran yang tidak terpisahkan. Bagaimana cara menyusunnya, apakah ada perbedaan bahasa di produk perundang-undangan batang tubuh, bab, pasal, ayat, dengan ragam bahasa di lampiran. Apakah ada pula format yang baku juga dalam menyusun dalam lampiran. 

Sementara itu, Narasumber Heny Andriana menyampaikan lebih jauh dan lebih mendalam hal penting dalam memaknai fungsi lampiran dalam perundang-undangan khususnya mengenai kerangka peraturan yang terdapat dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 


Fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan UU 12/2011, namun disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU 12/2011 bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan. Lalu, menurut Angka 193 Lampiran I UU 12/2011, lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.

Lebih lanjut narasumber mengurai tentang kerangka keputusan dalam hal keputusan memerlukan lampiran, contoh: terdapat pada pasal 16 PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.


Kegiatan bimtek dibuka oleh Muslim Aisha (Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan sebagai Narasumber yaitu Ibu Heny Andriana (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jawa Tengah).


Dalam pengarahannya, Muslim Aisha menjelaskan tentang perlunya kita memahami lebih dalam tentang Makna Fungsi dan Lampiran yang sering dijumpai di peraturan undang-undang pemilu yaitu terdapat di lampiran tentang daerah pemilihan, lampiran tentang jumlah penyelenggara dll.


Bagaimana cara menyusunnya, apakah ada perbedaan bahasa di produk perundang-undangan batang tubuh, bab, pasal, ayat, dengan ragam bahasa di lampiran.  Apakah ada format yang baku dalam menyusun dalam lampiran?


Sementara itu, Narasumber Heny Andriana menyampaikan lebih jauh dan lebih mendalam hal penting dalam memaknai fungsi lampiran dalam perundang-undangan, khususnya mengenai kerangka peraturan yang terdapat dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


Fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan UU 12/2011, namun disebutkan dalam Angka 192 Lampiran I UU 12/2011 bahwa dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan. Lalu, menurut Angka 193 Lampiran I UU 12/2011, lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar peta, dan sketsa.


Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab.


Selengkapnya acara bimtek ini dapat diakses di Channel Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah: JDIHKPU_JATENG.