"Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, & Ketentuan dalam Perundang-undangan".

Semarang, 21 Juni 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis melaksanakan kegiatan  Bimbingan Teknik Legal Drafting tajuk "Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, & Ketentuan dalam Perundang-undangan". Diskusi dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting dan dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

 


Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Beliau menyampaikan arahan berkaitan dengan pentingnya pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memahami mengenai rumusan-rumusan yang ada dalam Bab, Pasal dan Ketentuan. 


Seri Legal Drafting disampaikan oleh Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng. Pada paparan disampaikan mengenai hal-hal yang menjadi faktor pembeda baik dari sisi substansi maupun teknis yang ada dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam Peraturan KPU ataupun Keputusan KPU. 

 


Antara bab, pasal maupun ketentuan memiliki hal-hal yang harus diperhatikan untuk soal substansi pengaturannya, tidak boleh asal dan ada ketentuan yang mendasari kapan suatu norma ada di dalam pasal dan kapan suatu norma ada di dalam ketentuan penutup misalnya.

 

 


Kegiatan Legal Drafting seri 5 ini merupakan kegiatan lanjutan dari Seri-seri sebelumnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya bimbingan secara masif dan intensif kepada penyelenggara di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk persiapan penyusunan keputusan pada Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024.






Tim Redaksi

JDIH KPU Jateng