Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 101 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Semarang, jdih.kpu.go.id/jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 101 TAHUN 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan proses tahapan Pencalonan melalui Apikasi SILON, para calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang di ajukan oleh Partai Politik peserta pemilu dimasing-masing Daerah Pemilihan se Jawa Tengah.