BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Semarang, 6 Desember 2021

Dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian dan pelaporan SPIP, KPU Jawa Tengah sudah beberapa kali menyelenggarakan bimtek terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) seperti Bimtek Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin tanggal 6 Desember 2021, yang membahas lebih dalam mengenai pengendalian resiko.

Muslim Aisha (Div. Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah) yang hadir memberikan sambutan dan membuka kegiatan bimtek tersebut, menyampaikan bahwa pentingnya pertemuan secara rutin untuk bersama-sama menyamakan pemahaman yang utuh mengenai bagaimana  pengendalian resiko supaya lebih memadai meskipun masih dalam pandemik.  Muslim mengingatkan tentang 5 unsur dalam SPIP yaitu lingkungan pengedalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pelaporan.

KPU adalah lembaga yang unik, ketika sudah berhadapan dengan tahapan Pemilu yang kompleks  maka resiko yang dihadapi sangat besar, jika gagal mengatasi resiko maka dapat mempengaruhi bahkan dapat menghentikan proses tahapan yang sedang berjalan.

Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini adalah kita mendapatkan pencerahan tentang penilaian resiko, menambah pemahaman akan konsep pengendalian resiko, sehingga mampu mengenali, mengidentifkasi resiko,  menetapkan skala resiko dan menyusun langkah menghindari resiko-resiko tersebut.

Terkait dengan SPIP, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih mengajak semua pihak untuk memahami bagaimana ketentuan untuk pertanggungjawaban keuangan dan pemeriksaan kinerja yang melibatkan seluruh pihak yang berurusan dengan keuangan negara. Lestariningsih berpesan agar pimpinan sebagai role model, dan diminta untuk meningkatkan kualitas SPIP menjadi lebih baik.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretariat KPU Kab/ Kota se Jawa Tengah, turut hadir sebagai narasumber adalah Kapsari sebagai perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Dewantoputra A selaku Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah

Penjelasan Kapsari, bahwa SPIP lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara,  dalam SPIP ada 2 jenis Laporan yaitu Laporan Penyelenggaraan dan Laporan Maturitas. Dalam proses identifikasi resiko harus bisa dilihat secara inward dan onward looking, jangan biarkan terus bergulir menjadi snowball, buat skala prioritas dan ketika memandang/ mengidentifikasi suatu resiko, perhatikan 3 hal berikut yaitu suatu peristiwa/ kejadian, probabilitas terjadi/ tidak terjadi dan dampak, diakhir Kapsari menegaskan bahwa sesuatu yang “terlambat” pasti akan menjadi resiko.