WEB SEMINAR PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Semarang, 18 November 2021 -  Keputusan dan perjanjian kerja sama merupakan produk hukum yang termuat pada KPU. Perjanjian merupakan sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, sebab hukum perjanjian menganut asa kebebasan berkontrak. Bicara mengenai perjanjian, hal ini tidak terlepas pada pembahasan mengenai nota kesepamahaman (MoU). Sehingga dalam implementasinya, MoU harus terlebih dahulu ada sebelum menyusun naskah perjanjian kerja sama. 

Pemahaman akan seluk beluk MoU dan perjanjian kerja sama menjadi penting untuk dimengerti bersama, agar dalam penyusunan produk hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur. Berangkat dari persoalan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan mengadakan webinar dengan tajuk “Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama”. Acara ini dimoderatori oleh Dewantoputra A. S.H sebagai Kepala Bagian HTH KPU Jateng berjalan dengan lancar dan seksama meskipun dilakukan secara daring.

Acara ini diadakan pada Kamis, 18 November 2021 dengan dihadiri oleh Nur Syarifah, S.H., LL.M (Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI) sebagai narasumber dan Muslim Aisha, S.H.I (Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan) sebagai pemantik dalam awal diskusi jalannya webinar. Atas terselenggarakannya kegiatan webinar tersebut, diharapkan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota dapat memahami lebih dalam bagaimana punyusunan keputusan dan perjanjian kerja sama. Hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam membuat naskah perjanjian kerja sama yang ideal. 

Pada diskusi webinar, Nur Syarifah , S.H., LL.M menyatakan bahwa “Sampai dengan ditetapkannya Peraturan KPU terkait Tata Naskah Dinas, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan atas penetapan MoU” Dalam hal penyusunan MoU, suatu kegiatan kecuali yang berhubungan pada pengadaan barang dan jasa harus didahului dengan adanya nota kesepamahaman (MoU) terlebih dahulu sebelum terikat pada perjanjian kerja sama yang mengikat sebagai undang-undangan bagi para pihak.