Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Penyelenggara Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Paulus Widiantoro Menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu ketika kegiatan yang telah dilaksanakan berjalan dengan baik, lancar dan tidak ada permasalahan. Diantara masalah hukum yang hadir di Pemilu, masalah kode etik badan adhoc selalu hadir dan membutuhkan penanganan dan peyelesaian Meski masalah kode etik, namun untuk badan adhoc penanganan dan penyelesaiannya dilakulan oleh kpu sendiri (KPU kabupaten/kota), Dalam perjalanannya, banyak KPU kabupaten/kota yang melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc bahkan pada akhirnya dilakukan proses PAW. MUSLIM AISHA, S.H.I Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah mengemukakan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. ruang lingkup penanganan kode etik terdiri dari pengawasan internal, Penerimaan aduan dan/atau laporan, Verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan dan Pengambilan Keputusan.