KPU Provinsi Jawa Tengah Mengadakan Rangkaian Kegiatan Penyuluhan Regulasi Penanganan Penyelenggaraan Administrasi dan Sengketa Pemilu Serentak Tahun 2024

Magelang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Penyuluhan Regulasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 tanggal 29-30 November 2022 menurut Ahmad Husain pemateri dari Bawaslu Jateng bahwa Prinsip-Prinsip penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yakni: acara cepat dan sederhana; mengutamakan perdamaian; dab akuntabel peserta dalam acara tersebut Ketua,  Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag HSDM dan staf Kasubag HSDM Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Turut hadiri peserta rapat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah