KPU Provinsi Jawa Tengah Mengadakan Sosialisasi Regulasi terkait Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa

Klaten, 24 November KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Rapat Sosialisasi Regulasi terkait Manajemen Risiko dalam  Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah gelombang 3 yakni KPU Kabupaten/Kota Karisidenan Pati dan Karisidenan Semarang menurut Iskandar Inspektur Wilayah 1 mengatakan bahwa cluster manajemen risiko itu ada dua yakni yang pertama manajemen Risiko Substansi yang terdiri dari: Penyusunan peraturan KPU; Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi peserta pemilu; Penetapan peserta pemilu; Penetapan jumlah kursi dan Penetapan dapil; Pencalonan; Masa Kampanye; Masa tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan hasil; dan Pengucapan Sumpah janji. Yang kedua Manajemen Risiko Akuntabilitas yakni: Pengadaan Barang Jasa; Perjalan Dinas; Honor Badan Adhok; Perpajakan sisa dana hibah; dan dana hibah
Turut hadir Bapak Iskandar Inspektur Wilayah 1 dan Kemenkumham Jawa Tengah