Purwokerto - Penyelenggaraan Rapat Pleno untuk membahas laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sangat penting karena tujuan dari pengendalian intern adalah sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional organisasi, sehingga dalam suatu instansi pemeritahan harus ada SPIP yang jelas dan memadai agar dapat mencapai tujuan organisasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif S memimpin rapat Pleno yang diikuti oleh seluruh anggota KPU, Sekretaris, dan Kasubag beserta staf terkait, di aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (04/06/2021).
“Dalam setiap pelaksanaan rapat baik rutin maupun yang urgent, kita harus tetap menjaga sikap yang kritis, dinamis, serta demokratis,” kata Imam dalam arahannya. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan-laporan dalam bulan Mei 2021. Adapun laporan-laporan lain seperti daftar urut kepangkatan (DUK), rekap absensi, dosir kepegawaian, keuangan, barang milik negara (BMN), LAKIP, hibah, laporan hasil pemeriksaan, dan lainnya sudah berjalan sesuai harapan.
Rapat pleno kemudian diakhiri dengan pembacaan berita acara serta penandatanganan oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Banyumas. (fri_ed sks)