Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan kegiatan Evaluasi Pengelolaan (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Banyumas Tahun 2020 di White Café & Resto Purwokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan juga Tim Pengelola JDIH di lingkungan KPU Kabupaten Banyumas.
“KPU Kabupaten Banyumas merupakan lembaga vertikal yang dianugerahi sebagai Lembaga Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sehingga kita harus melayani masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi produk hukum kepemiluan melalui JDIH ini,” kata Imam Arif S, Ketua KPU Kabupaten Banyumas dalam sambutan pembukaan acara ini.
Evaluasi Pengelolaan JDIH disampaikan oleh Suharso Agung Basuki, Divisi Hukum dan Pengawasan. Beberapa yang menjadi perhatian dalam kegiatan evaluasi ini adalah perlunya dibentuk media publikasi seperti Youtube, Instagram, Twitter, Facebook dan media lainya yang akan mempublikasikan kegiatan dokumentasi produk hukum. Disamping itu juga perlunya sarana dan prasarana penunjang kegiatan seperti ruangan, meja kursi, peralatan computer, dan lain-lain. “Kegiatan ini adalah upaya pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Banyumas agar kedepan bisa lebih baik lagi,“ ujar Suharso Agung Basuki.
Disamping kegiatan evaluasi JDIH juga dilaksanakan Analisis Capaian Kinerja KPU Kabupaten Banyumas oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khasis Munandar. (sb)