PURWOKERTO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pelaporan Intern Pemerintah (SPIP) secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Aula KPU Banyumas, Senin (6/12/2021).
Kegiatan tersebut di buka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dan dpemateri adalah Kapsari, Koordinator Pengawasan IPP 2 BPKP Provinsi Jawa Tengah. "SPIP jika dibayangkan sebagai sosok maka tidak berbentuk, jadi memahami SPIP itu seperti memahami intern yang melekat," ujar Kapsari
Logisitik yang diadakan bisa jadi lebih atau kurang, problematika SPIP itu sangat rumit, dalam masalah pembendaharaan aktivitas pengendalian telah diatur.
"Risiko adalah kombinasi dari probalitas suatu peristiwa dan konsekuensi yang dihadapi. Konsekuensi dapat bersifat positif maupun negatif," tegas Kapsari.
Dampak dari ketidakpastian suatu kegiatan terhadap pencapaian obyektif. Dampak adalah deviasi dari apa yang diharapkan, bisa bersifat positif dan/atau negatif. Suatu risiko dikenali sebagai suatu kejadian (event), suatu perubahan keadaan dan sebuah yang memiliki konsekunesi.
"Ketidakpastian peristiwa yang terjadi dapat berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko diukur dalam hal konsekuensi (consecuences) dab kemungkinan (likelihiood)," ujar Kapasari. (fas)